Merdeka.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebut dari total 51 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, tiga di antaranya berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang yang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Menurut Trenggono, peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah investasi. “Ditetapkannya aturan pemerintah ini merupakan upaya pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang hambat investasi,” kata Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3).
Melalui peraturan ini, KKP sudah melakukan berbagai terobosan luar biasa untuk mendukung kebijakan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Dia menjabarkan beberapa kelebihan aturan ini. Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang, sehingga dapat tetap terjaga dan berkelanjutan.
Kedua, terwujudnya keterpaduan dan keselarasan pengelolaan kelautan dan perikanan. Ketiga, di sektor perikanan tangkap membuat terobosan berbagai perizinan kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian instansi menjadi cukup hanya di KKP.
“Kebijakan ini sangat sesuai dengan presiden, yaitu adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi melalui pemangkasan sejumlah regulasi dan prosedur sehingga mempermudah masyarakat,” tutur Trenggono.
Pemberian Jaminan Sosial
Dalam aturan ini juga diatur mengenai pemberian jaminan sosial untuk para awak kapal perikanan. Selain itu juga mencakup ketentuan soal impor komoditas perikanan dan pergaraman.
Melalui PP ini, ada perubahan paradigma penegakan hukum di bidang KKP. “Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, di dalam PP ini disempurnakan dengan menggunakan dan mengedepankan sanksi administrasif,” ungkap Trenggono.