Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kontroversial masih belum ada tanda-tanda kejelasan. Namun, belakangan beredar di media sosial sebuah draf yang berjudul ‘Rancangan UU tentang penciptaan lapangan kerja’
Berdasarkan draf yang diterima CNBC Indonesia, draf yang diduga sebagai omnibus law cipta lapangan kerja ini berisi 553 pasal. Bila melihat dari poin-poin yang disampaikan, draf ini berisi gagasan dari berbagai peraturan, dan menghapus berbagai pasal dari undang-undang yang berlaku saat ini, tercatat ada 32 Undang-Undang (UU), antara lain UU ketenagakerjaan, UU UMKM, UU Jaminan Produk Halal, UU Pangan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU Perpajakan, UU Perbankan, UU PT, UU Wajib Daftar Perusahaan, UU Kewirausahaan dan lainnya.
Draf RUU ini mengatur dua hal pokok:
Perbaikan ekosistem investasi
Kemudahan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK).
Dari dua gagasan besar itu, dibagi menjadi 10 sub tema besar, istilah yang sering disebut pemerintah adalah kluster-kluster:
Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Persyaratan Investasi
Ketenagakerjaan
Kemudahan Berusaha
Pengembangan dan Pemberdayaan UMK
Kawasan ekonomi
Dukungan Riset dan Inovasi
Pengadaan Lahan
Kemudahan Proyek Pemerintah
Dari sekian kluster tersebut, ada satu kluster yang paling kontroversial dan mengundang protes serikat pekerja, yaitu kluster ketanagakerjaan. Sebelumnya serikat buruh khawatir dengan berbagai itu, antara lain:
Pertama, ada upaya menghilangkan upah minimum, Kedua, ada upaya menghilangkan pesangon. Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Keempat, soal isu tenaga kerja asing (TKA) tak terlatih. Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Keenam, ada upaya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Bagaimana isi dari draf yang beredar itu?
Kluster soal ketenagakerjaan mencakup 21 pasal, dari pasal 437 sampai 458, yang membahas soal tenaga kerja asing, outsourcing, pengupahan dan upah minimum, pesangon, dan PHK.
Pada pasal 443 misalnya mengatur soal upah, Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pada pasal 447 diatur soal pesangon:
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon yaitu:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah
Dari poin-poin pada draf yang beredar tidak ada penjelasan khusus soal wacana yang menjadi kontroversi di kalangan buruh, misalnya soal sistem upah per jam, penghapusan pesangon, dan lainnya.
Pemerintah hingga saat ini memang masih membahas finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan bersama para satgas yang dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.
Namun, persoalan substansi terkait omnibus law sudah mendapatkan protes dari serikat pekerja yang menggelar demo Senin (13/1) di DPR. Padahal, pengusaha sendiri mengaku belum dapat draf resmi dari pemerintah.
Rosan menegaskan, pengusaha belum menerima draf cipta lapangan kerja karena dari pemerintah sendiri belum selesai. Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih melakukan dengar pendapat bersama pengusaha dan serikat pekerja.
Saat Rosan dimintai tanggapan soal draf omnibus law yang beredar, menegaskan tak tahu menahu soal draf tersebut.
“Saya saja belum pernah lihat karena pembahasan masih berjalan,” kata Rosan kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/1).
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S .mengaku sudah mendapatkan draf yang beredar. Namun, ia sudah mengkonfirmasi ke pemerintah soal draf itu.
“Sudah, tetapi kemarin pas pertemuan di kantor Kemenko mengatakan itu bukan berasal dari mereka,” katanya.
Presiden KSPI Said Iqbal bahkan mengatakan pada Selasa (14/1) KSPI dan KSPSI sudah bertemu formal dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah dan Menperin Agus Gumiwang.
Dari pertemuan itu, Iqbal menuturkan bahwa Airlangga menegaskan bahwa draft RUU omnibus law masih dibahas di tim internal pemerintah dan belum ada satupun draft RUU yang sudah di serahkan ke DPR untuk dimasukan prolegnas. Pemerintah dan DPR juga belum mencapai persetujuan apakah RUU omnibus law akan masuk prolegnas dalam waktu dekat.
“Jadi kalau ada draft RUU omnibus law yang beredar maka hoax,” kata Iqbal.