0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meleburnya PT Asabri dan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung paling lambat tahun 2029.

“Terkait dengan transformasi PT Taspen dengan Asabri, Undang-Undang BPJS mengatur bahwa pada tahun 2029, masih cukup waktu. Paling lambat tahun 2029, program yang dilaksanakan PT Taspen dengan PT Asabri bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Menurut Ida, terkait adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asabri contohnya, tidak akan mempengaruhi rencana transformasi BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dimana keduanya diwajibkan melebur ke BPJamsostek pada 2029.

“Mengingat hal ini, sudah diamanatkan undang-undang sehingga kasus-kasus yang terjadi di badan penyelenggara tersebut tentunya tidak dapat dikaitkan dengan transformasi,” ujar dia.

Untuk memperlancar pelaksanaan transformasi tersebut, Presiden Joko Widodo mengamanatkan kepada Menteri PPN membuat peta jalannya (road map).

“Reformasi jaminan sosial ini Kemenaker menjadi bagian dari ini. Oleh Bapak Presiden dimandatkan kepada Kementerian Bappenas untuk membuat road map-nya,” ucapnya.

“Semua yang saya sampaikan tadi adalah semua sharing-nya Kementerian Ketenagakerjaan agar transformasi jaminan sosial itu bisa dilakukan dan ada road map yang harus konsisten dijalankan oleh kementerian dan lembaga,” papar Ida.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *