JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyebut, total pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) sebanyak 130.456 pekerja.
Ida menyebut pekerja yang dirumahkan itu terdiri atas pekerja formal, informal, dan buruh.
Menurut data yang dia sampaikan per 4 April 2020, jumlah perusahaan sektor formal yang di rumahkan dan di-PHK mencapai 3.841 pekerja. Sedangkan untuk kategori buruhnya mencapai 64.412 orang. Kemudian sektor informal yang terdampak PHK atau di rumahkan akibat wabah virus corona mencapai 14.263.
“Jadi data per tanggal 4 April, yang dirumahkan maupun di-PHK formal, informal ada 83.137. Per hari ini, datanya itu total 130.456,” kata Ida ketika dihubungi Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Ida lebih lanjut mengatakan, pihak masih memilah spesifikasi data pekerja yang di rumahkan tetap dibayar, di rumahkan namun dibayar setengah gaji, dan pekerja di rumahkan tanpa dibayar. “Kita memang sedang memilah antara kategori tadi,” ucapnya.
Menurut data yang dia terima, sebanyak 90 persen kebijakan yang diambil oleh dunia usaha adalah merumahkan para pekerjanya. Artinya, perusahaan lebih memilih menghentikan sebagian usaha dengan merumahkan pekerja atau buruh atau meliburkan sementara.
Dia berharap, bila situasi Indonesia mulai pulih, pekerja yang di rumahkan tersebut agar dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan atau industri yang mempekerjakan selama ini.
“Harapannya, bila kondisi kembali normal maka pekerja yang di rumahkan tadi dapat dipekerjakan kembali,” harapnya.
PHK Alternatif Terakhir Perusahaan
Menaker Ida mengatakan, dengan data tersebut, jumlah pekerja yang terkena PHK pada saat kondisi wabah virus corona masih tergolong kecil, sebanyak 7.445 pekerja.
“Jadi, kalau dilihat dari data ya, PHK itu kan kecil sekali, kira-kira per 4 April itu 7.445 pekerja yang ter-PHK. Kita memang mengharapkan PHK itu benar-benar alternatif terakhir,” ucapnya.
Dia menyarankan kepada para pengusaha meminimalisir biaya operasional perusahaan untuk menekan jumlah PHK pekerja. Dengan cara, mengurangi impor, mengurangi jam kerja, mengurangi pekerja untuk lembur, mengurangi hari kerja serta meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
“Ini saya melihat teman-teman pengusaha dari datanya memang 90 persen mengambil langkah untuk merumahkan,” katanya.