Merdeka.com – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita turut berkomentar mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Dia mengatakan, kebijakan itu secara otomatis akan mempengaruhi kinerja industri manufaktur Tanah Air
“DKI kembali PSBB ketat ini tentu sedikit banyak akan kembali pengaruhi kinerja industri manufaktur di Indonesia,” kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (10/9).
Dia menambahkan, jika kebijakan PSBB ketat diikuti oleh daerah lainnya maka dampak besar akan lebih berasa bagi industri. Namun demikian, perlu ditekankan adalah bagaimana faktor kesehatan menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
“Tapi yang perlu disampaikan bahwa bagi pemerintah kesehatan masyarakat suatu hal yang tidak bisa ditawar,” tandas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu,” kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9).
Berdasarkan Hasil Evaluasi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 . Pelaksanaan rem darurat, kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta.
Sebab, lanjut Anies, ada tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
“Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” ucap Anies.
Kebijakan PSBB mulai diberlakukan mulai 14 September 2020. “Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” jelasnya.