Merdeka.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly bersama Gubernur Bali Wayan Koster resmi meluncurkan aplikasi Perseroan Perorangan, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/10) malam.
Dalam sambutannya, dia mengatakan acara ini sangat istimewa karena setelah rangkaian sosialisasi tentang perseroan perorangan yang telah dilakukan di beberapa kota, seperti Batam, Manado, Bali, dan Medan.
“Pada hari, ini kita memasuki babak baru. Hari ini, akan menjadi hari yang bersejarah di mana para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mulai memanfaatkan jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan, melalui aplikasi khusus yang telah selesai dibangun,” kata Yasonna.
Dia juga menyampaikan, dalam berbagai kesempatan sosialisasi mengenai perseroan perorangan, dirinya selalu menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan economic setbacks.
Sehingga, banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dan terpaksa harus menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerja.
“Angka tersebut sangat memprihatinkan karena salah satu konsekuensi dari terjadinya kepailitan adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelasnya.
Dia menyatakan, pemerintah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi dengan menerbitkan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendorong economic revival. Kebijakan tersebut antara lain, pemberian relaksasi yang berhasil merestrukturisasi kredit senilai lebih dari Rp1.400 triliun dan program khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan UMKM berupa, subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden.
“Khusus mengenai kepailitan, pemerintah sedang membahas kemungkinan melakukan moratorium kepailitan dan PKPU untuk menahan peningkatan jumlah permohonan baru. Kebijakan tersebut akan berlaku untuk jangka waktu tertentu (atau) temporary measures. dimana negara lain seperti Jerman, Inggris, dan Singapura juga telah menerapkan temporary measures mengenai kapailitan,” ujarnya.
“Di samping itu, pemerintah juga terus melakukan pembahasan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, sebagai salah satu komitmen pemerintah terkait dengan development policy loan tahap ke-3 dari bank dunia,” ujar Yasonna.