0 0
Read Time:1 Minute, 14 Second


Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri-menterinya mencabut 40 peraturan Menteri (Permen). Hal itu harus direalisasikan selambat-lambatnya sampai Desember 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, instruksi presiden itu dalam rangka memberi kemudahan berusaha dan investasi.

“Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen, hal yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Dia mencontohkan, soal perizinan kapal akan dipusatkan di satu kementerian. Saat ini, hal itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nanti akan diatur bagaimana mekanisme terbaik dalam mengurus perizinan kapal. Jadi tidak perlu lagi pelaku usaha mengajukan izin ke beberapa kementerian.

“Perizinan kapal, dipusatkan di satu kementerian dan akan kita atur bagaimana regulasinya sehingga tidak harus pergi ke KKP, Kemenhub dan sebagainya, satu pintu, karena tidak mungkin bergerak maju kalau hambatan internal ini ada,” tambahnya.

Sebagai informasi, Jokowi hari ini memanggil para menteri terkait untuk membahas peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara.

Saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kemudahan berusaha, Jokowi mengungkapkan bahwa peringkat Indonesia cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu.

“Kita tahu lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat kita di peringkat 72 di 2018 tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 jadi 73,” kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *