Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (LSP PPSDM) Migas menyiapkan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator K3. Ini merupakan salah satu skema sertifikasi Okupasi Nasional.
Diketahui, skema ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, skema digunakan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.
Sub Koordinator Perencanaan SDM PPSDM Migas, F.X. Yudi Tryono, mengungkapkan bahwa skema sertifikasi telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun, kata dia, skema dapat diterapkan oleh LSP dengan ruang lingkup serupa sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
“Kita ambil contoh untuk menjadi operator K3 yang andal, terdapat pekerjaan dan uraian tugas yang harus dipatuhi. Dimulai dari seorang operator harus menerapkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan dan perundangan K3 yang berlaku pada industri migas. Di sisi lain, seorang operator harus mengikuti prosedur K3 di lokasi dan menggunakan jenis-jenis Alat Pelindung Diri,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Yudi menambahkan bahwa operator K3 harus mampu melakukan pemadaman kebakaran, melakukan pengoperasian peralatan pemadam kebakaran, dan menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA). Di samping itu, mampu menggunakan alat uji gas (gas detector), mengoperasikan Sound Level Meter, serta melakukan pertolongan kepada korban jika ada.
“Persyaratan dasar jika seorang personel ingin mengikuti sertifikasi Operator K3 di LSP PPSDM Migas adalah adanya Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan, pendengaran, mobilitas) dari Klinik PPSDM Migas, serta ijazah minimal setingkat SLTA,” tuturnya.
Menurutnya, banyak yang perlu diperhatikan ketika seorang personel telah berhasil mendapatkan sertifikat kompetensi, yaitu melaksanakan keprofesian sebagai Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan tetap menjaga kode etik profesi, bersedia dilakukan surveilan sebagai pemegang sertifikat kompetensi yang ditetapkan LSP PPSDM Migas minimal pada saat re-sertifikasi, serta melakukan re-sertifikasi setiap empat tahun sekali.
“Tetapi seorang Operator K3 harus berhati-hati karena sertifikat kompetensi yang ia punyai bisa dibekukan atau bahkan dicabut dengan mempertimbangkan hal-hal berikut, yaitu kesehatan dari pemegang sertifikat tidak memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan dalam ruang lingkup sertifikat kompetensinya,” paparnya.
Di samping itu, lanjutnya, pembekuan terjadi jika ada pernyataan ketidakpuasan dari pemakai jasa paling sedikit tiga kali dan dapat dibuktikan dengan ketidaksesuaian pemegang sertifikat dalam melakukan pekerjaan.
Selanjutnya, adanya pemalsuan sertifikasi kompetensi kerja LSP PPSDM Migas juga dapat menyebabkan pembekuan dan pencabutan terjadi atau terjadi acuan sertifikasi tidak sesuai atau penyalahgunaan Sertifikat dalam publikasi, katalog, dan seterusnya harus ditangani oleh LSP PPSDM Migas untuk dilakukan penanganan Tindakan perbaikan penundaan dan pencabutan sertifikat yang dituangkan dalam format Pencabutan dan Pembatalan Sertifikat
Ia menambahkan, ada satu potensi seseorang harus re-sertifikasi. Operator K3 harus melakukan sertifikasi apabila masa berlaku sertifikat telah habis.
Persyaratan sertifikasi ulang sama dengan persyaratan awal untuk menjamin bahwa pemegang sertifikat kompetensi memenuhi sertifikasi. Sementara itu, pemohon resertifikasi diwajibkan mengikuti ujian tulis, wawancara, dan praktik sebagaimana pemohon baru.
Ia mengimbau, untuk menjadi Operator K3, harus mengikuti sertifikasi di lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya, tersertifikasi oleh BNSP, dan terakreditasi oleh KAN.
“LSP PPSM Migas merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi oleh KAN/BSN ISO 17024 yang telah dipercaya membangun SDM subsector migas sejak tahun 1966 dan satu-satunya Lembaga pelatihan dan sertifikasi milik pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya.