0 0
Read Time:46 Second


UPAH | Hubungan pengusaha dan pekerja selalu mencari titik ekuilibrium. Jika gagal, buruh akan demo terus dan mogok kerja sehingga produksi terganggu. Kalau berkepanjangan buruh juga yang rugi.

Tapi kalau standar upah, dari sisi pembayar yakni pengusaha, dirasa terlalu tinggi, bakal bikin mahal biaya produksi. Harga jual akan menjadi tidak kompetitif. Kalau dipaksakan, keuntungan akan menipis.

Kasus di Kerawang, Jawa Barat, itu rumit. Upah minimum kabupaten (UMK) di Karawang pada 2018 Rp3.919.291,19, lalu nanti tahun 2019 naik, jadi Rp4.234.010,27. Pengusaha berkeberatan. Tahun lalu terjadi PHK terhadap 29.000 pekerja. Tahun ini sudah 22.000 pekerja.

Maka makin bertambahlah pabrik yang tutup. Sebagian memindahkan produksinya ke wilayah lain yang standar upah lebih rendah. Misalnya ke Jabar (antara lain Majalengka, Subang, Cirebon, dan Garut) dan Jawa Tengah (antara lain Kendal dan Karanganyar).

Tak mudah bagi buruh untuk ikut berpindah wilayah. Pabrik di tempat baru lebih memilih tenaga kerja sekitar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *