TRIBUNBATAM.id,BATAM – Serikat Pekerja menolak keputusan penetapan Upah Minumum Kota (UMK) Batam yang sudah ditandatangani Gubernur Kepri.
Alasan serikat pekerja menolak, karena penetapan UMK 2019 yang naik sebesar 8,03 persen itu berdasarkan PP78 tahun 2015, yang dianggap tidak sesuai kebutuhan ekonomi sehari-hari yang kini lumayan besar.
“UMK tahun 2019 yang ditandatangani itu sangat jauh dari kebutuhan layak ekonomi masyarakat. Bukannya kita tidak bersyukur, tidak begitu,” kata Pangalima Garda Metal Federasi Serikat Pekerj Metal Indonesia (FSPMI), Suprapto,Senin (17/12/2018).
Alasan kenapa tidak sesuai dengan kebutuhan layak, karena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok.
“Contohnya, sebentar lagi tarif dasar listrik naik berapa persen, begitu juga kebutuhan pokok yang juga naik dan tidak menentu mau bagaimana mencukupi semua kebutuhan itu dengan kenaikan UMK yang dibatasi pemerintah,” katanya.
“Kalau kenaikan kebutuhan pokok dan lainnya bisa dikontrol pemerintah dan sesuai dengan perekonomian masyarakat, tidak apa-apa dibatasi, ini pemerintah sendiri tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok, kan ini aneh,”katanya.
Dengan tidak bisanya pemerintah mengontrol kebutuhan bahan pokok, maka serikat pekerja menginginkan UMK naik 20 persen.
“Jangan bilang perekonomian kita lagi lesu, coba kita lihat pembangunan di Batam, pemerintah selalu mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) untuk membangun ruko, Gedung Industri, kalau memang industri sedang lesu, kenapa itu dikeluarkan,” katapnya.
“Seperti di Batam Center, pembangunan kawasan Industri baru juga dibuka di Tanjunguncang dan kabil,”tuturnya.
Dia menambahkan, kebutuhan sembako memang harus di kontrol, bukan sekadar operasi pasar sembako murah, karena itu hanya sekali dua kali.
“Harusnya kontinyu menekan harga kebutuhan, sehingga kesejahteraan itu dapat, basik UMK yang kami dapatkan itu kita terima,”jelasnya. (als)