Pemerintah tengah menyiapkan firma hukum (law firm) untuk melawan diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan Komisi Uni Eropa (UE), yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan (Delegated Act).
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan lima firma hukum asing. Nantinya akan diputuskan satu firma hukum yang akan membantu Indonesia melawan diskriminasi sawit UE di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Belum memilih. Kita konsultasi lah dengan mereka, siapa-siapa yang cakep, siapa yang enggak,” ujar Oke di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4).
Menurut dia, dari lima firma hukum tersebut, salah satunya berasal dari Amerika Serikat (AS). Namun pihaknya enggan merinci firma hukum tersebut secara lebih lanjut.
“Ada dari mana, tapi semua ada kantor perwakilannya di Belgia. Ada Sidley, PBJV, ada dari Amerika juga. Tapi nanti urutannya yang lima kita rapatkan,” jelasnya.
Oke melanjutkan, dalam konsultasi dengan firma hukum tersebut, pihaknya lebih banyak membahas substansi Delegated Act. Selain itu juga telah disiapkan sejumlah ‘peluru’ untuk menggugat kebijakan Komisi UE tersebut.
“Ya kita konsultasi secara substansi, law firm yang tahu, mereka udah pelajari, apa saja yang bisa kita gugat,” jelas Oke.
Oke pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk nantinya diberikan ke WTO. Namun hal ini baru dilakukan jika Delegated Act secara resmi diterbitkan.
“Kita kan menunggu dulu, kita masih nunggu Delegated Act di-publish secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei, setelah di-publish. Tapi kita udah lakukan persiapan-persiapan,” tambahnya.