Pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang Moch Fauzie Said menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mempermudah pelaku usaha memulai usaha sehingga dapat memperbanyak lapangan kerja.
“Diharapkan, pemerintah dengan UU (Cipta Kerja) ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan angka serapan pengangguran,” ujar Fauzie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal itu dilakukan dengan mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Dengan percepatan itu, akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru.
“Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang menganggur semakin berkurang,” katanya.
Namun demikian, ia menggarisbawahi, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.
Fauzie mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini. Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas, tapi itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah.
Dirinya juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi. Hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu bersifat mutualisme. Dengan demikian dua kelompok ini saling membutuhkan.
“Sebab, pengusaha apapun tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan melindungi calon pekerja dan pekerja.
Menurut dia, UU Cipta kerja ini adalah perspektif calon pekerja, itu utamanya. Karena, UU ini akan menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja.