0 0
Read Time:3 Minute, 7 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan kalangan pengusaha mengkhawatirkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana mengambil kebijakan emergency break atau rem darurat seusai libur Tahun Baru 2021.

Menurut Sarman, kebijakan tersebut akan membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional dan pembatasan ruang gerak warga, yang kemudian berdampak pada semakin terbatasnya aktivitas ekonomi.

“Ini sinyal ekonomi yang kurang baik di awal tahun, dan secara psikologis akan menurunkan rasa optimisme di kalangan pelaku usaha. Ini menjadi suatu pertimbangan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil kebijakan, karena sudah 10 bulan dunia usaha tertekan dan terpuruk nyaris frustasi,” kata dia dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Sarman menilai jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan, maka berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan karyawan (PHK), membuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tumbang atau tutup, serta menambah beban sosial bagi pemerintah.

Kebijakan tersebut juga akan berdampak terhadap perbaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta maupun nasional karena ekonomi Jakarta menyumbang 17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Demikian pula pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal IV-2020 yang berpotensi akan tetap minus setelah kuartal II tumbuh negatif minus 8,23 persen serta di kuartal III-2020 juga masih terkontraksi 3,82 persen.

Kendati demikian, lanjut Sarman, pengusaha memahami tujuan kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga.

“Ini memang kondisi dilematis bagi Pemprov DKI Jakarta, pilihan yang sulit tapi harus di putuskan. Kami sangat berharap agar dapat mempertimbangkan secara cermat dan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi Jakarta saat ini,” imbuh dia.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga mengungkapkan harapan agar Pemprov DKI Jakarta tak lengah melakukan sosialisasi, pengawasan dan sanksi tegas yang melanggar protokol kesehatan, termasuk kewajiban semua perusahaan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

“Dan yang paling strategis agar Pemprov DKI Jakarta melobi pemerintah pusat agar DKI Jakarta menjadi skala prioritas program vaksin Covid-19, mengingat ekonomi Jakarta sangat memberikan sumbangsih yang strategis terhadap perekonomian nasional,” pungkas Sarman.

Larangan berkerumun di Tahun Baru

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut beberapa waktu lalu.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ungkap Luhut.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar dia.

Luhut menambahkan, agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *