TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selama ini terdapat keluhan mengenai perusahaan outsourcing yang seringkali memotong upah karyawan.
Padahal para pekerja di perusahaan outsourcing selama ini upahnya tidaklah besar.
Hal itu menjadi perbincangan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Ruang Baleg Gedung DPRD Bali, Minggu (11/8/2019).
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, melalui regulasi ini pihaknya berupaya menjegal perusahaan outsourcing yang seringkali memotong gaji karyawan tersebut.
Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan.
Menurutnya, jika perusahaan ingin mendapatkan jasa maka harus mendapatkan jasa dari pihak yang diajak bekerjasama, bukan dari hasil pemotongan gaji karyawan yang selama ini seringkali terjadi.
“Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi,” keluh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Selain tak lagi boleh memotong gaji para pekerjanya, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk melaporkan kebutuhannya kepada Pemprov Bali.
Penerima jasa outsourcing dari perusahaan tempat pemberi kerjanya harus melaporkan terlebih dahulu jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada perusahaan pemberi jasa outsourcing.
Perusahaan outsourcing juga dikenai pemberlakuan regulasi pendirian perusahaan dan UU ketenagakerjaan.
“Walaupun bukan perusahaan, bukan berarti dia tidak kena ketentuan tentang pendirian perusahaan dengan UU naker. Bukan berbeda dia, kan sama-sama perusahaan. Sama saja dia seperti hotel, seperti restoran,” tegas Parta.
Oleh karena itu, Parta menginginkan setiap masyarakat yang bekerja di perusahaan outsourcing statusnya harus sama dengan hubungan kerja.
Status jelas yang dimaksud yakni masyarakat yang bekerja di perusahaan outsourcing tersebut berstatus daily worker (DW), kontrak, magang atau karyawan tetap.
“Jadi selama ini kan tidak jelas, semuanya jadi karyawan tidak tetap,” keluhnya.