0 0
Read Time:3 Minute, 10 Second


Jakarta, CNBC Indonesia – Serikat buruh mulai bergerak melawan rencana rancangan undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja. Omnibus law ini memang paling sensitif, karena dikhawatirkan banyak mengubah ketentuan yang sudah ada selama ini terutama sektor ketenagakerjaan dan membuat pekerja dirugikan.

Salah satu yang mencuat di para serikat pekerja adalah soal kabar akan ada penghapusan soal ketentuan pesangon. Buruh menganggap pemerintah menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah sebagai pengganti pesangon. Soal pesangon memang diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini mendapat respons Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia membantah soal penghapusan pesangon. Namun, tak merinci penjelasan yang akan jadi rencana pemerintah pada salah satu poin dalam omnibus law tersebut.

“Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan,” kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1)

Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat. Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK)

“Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Ida menambahkan proses omnibus law cipta lapangan kerja ini masih panjang. Saat ini drafnya masih di internal pemerintah dan belum sampai ke DPR.

“DPR sendiri belum menentukan prolegnasnya. Prioritas 2020 belum kami akan mengikuti proses di DPR. Kapan pemerintah akan menyampaikan pada DPR setelah prolegnas disepakati dan prioritas 2020 disepakati,” katanya.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya sempat mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law. Namun, apa yang disampaikan Said Iqbal belum merujuk pada draf resminya.

Pertama, ada upaya menghilangkan upah minimum. Menurut Iqbal dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Kedua, ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

“Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih,” ujarnya.

Ketiga, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal menuturkan dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja.

“Kita menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi,” katanya.

Keempat, soal isu tenaga kerja asing (TKA) tak terlatih. Menurutnya terkait TKA, dalam UU 13/2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.

Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Ia mengatakan dengan skema sebagaimana tersebut di atas, jaminan sosial pun terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Keenam, ada upaya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

Menurutnya dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana diketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *