Jakarta –
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam kerja sama ini, BNI bertugas menjadi bank penampung dana pembayaran program Cicilan Tunggakan Iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Program tersebut merupakan langkah BPJS Kesehatan dalam memperbaiki tingkat kolektabilitas iuran terutama pada peserta di segmen PBPU. Demi kesuksesan program tersebut, BNI memberikan dukungan dengan menyediakan layanan pembayaran cicilan tunggakan iuran melalui Agen46 dan Kader JKN yang sudah tersinergi dengan Agen46 di seluruh Indonesia.
Agen46 memungkinkan untuk menjadi tempat pembayaran Cicilan Tunggakan Iuran Bagi PBPU program JKN-KIS. Agen46 merupakan kepanjangan tangan BNI dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat yang memiliki akses terbatas ke outlet-outlet BNI.
Kerja sama BNI dan BPJS Kesehatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati dengan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Rabu (28/3/2018) di Jakarta. Direktur Teknologi Informasi dan Operasi BNI Dadang Setiabudi, turut hadir menyaksikan acara tersebut.
Adi Sulistyowati menuturkan, dari total jumlah peserta JKN-KIS yang mencapai lebih dari 190 juta jiwa, sekitar 26 juta jiwa di antaranya merupakan segmen PBPU. Para peserta di segmen tersebut memiliki tingkat kolektabilitas terendah yaitu 55,59 persen. BNI mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kembali kolektibilitas iuran bagi peserta PBPU program JKN-KIS melalui jaringan Agen46 dan Kader JKN tersebut.
Tidak hanya demi memperbaiki tingkat kolektabilitas, program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan awareness para peserta program JKN-KIS dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya melalui BNI. Sebagai lembaga keuangan, BNI turut mendukung Program Inklusi Keuangan dengan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat melalui Agen46 atau Agen Laku Pandai BNI.
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cicil Tunggakan di Agen46 BNIDirektur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati / dok. BNI
“Sebagian besar profil peserta segmen PBPU bekerja pada segmen informal, seperti pedagang, petani, dan nelayan. Biasanya, peserta pada segmen ini tidak memiliki penghasilan tetap dan cenderung baru akan membayarkan iurannya apabila telah jatuh sakit. Atas hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama BNI mengembangkan program pembayaran cicilan tunggakan iuran bagi PBPU Program JKN-KIS. Cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta,” ujar Adi.
Di lain sisi, Kemal menjelaskan, BPJS Kesehatan mengapresiasi pelaksanaan Program Pembayaran Cicilan Tunggakan Iuran PBPU yang diluncurkan oleh BNI. Dengan adanya program ini, diharapkan mampu membantu meringankan beban pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS.
“Saat ini BPJS Kesehatan juga sedang menyiapkan berbagai sistem kemudahan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta JKN-KIS PBPU yang dinamakan BPJS Kesehatan Flexipay. Sistem ini diharapkan bisa mulai berjalan dengan optimal per 1 Mei 2018 nanti. Ke depannya, BPJS Kesehatan bersama BNI dan mitra perbankan lainnya akan terus berupaya meningkatkan jumlah dan ragam alternatif kanal pembayaran demi mempermudah peserta JKN-KIS melakukan pembayaran iuran,” sambung Kemal.
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cicil Tunggakan di Agen46 BNIBPJS Kesehatan gandeng BNI jadi bank penampung dana pembayaran program Cicilan Tunggakan Iuran bagi PBPU di program JKN-KIS / dok. BNI
Untuk diketahui, status kepesertaan peserta yang menunggak iuran baru akan aktif setelah menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya. Peserta cukup menunjukkan kartu JKN-KIS salah satu anggota keluarga ke Agen46 atau Kader JKN yang juga telah menjadi Agen46 untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau pemindahbukuan dari tabungan.