Jakarta – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dicairkan sejak 11 Februari 2022 lalu. Pemerintah membuat program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan mata pencahariannya.
Sehingga para pekerja ini bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, para peserta ini bisa kehilangan hak JKP dan tidak bisa mendapat uang jaminan lagi karena beberapa hal di antaranya:
Pertama, disebutkan jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK.
Lalu kedua, peserta telah mendapatkan pekerjaan atau peserta meninggal dunia.
Adapun Manfaat JKP yang bisa diterima oleh peserta adalah sebagai berikut misalnya uang tunai yang diberikan kepada peserta setiap bulan paling banyak 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Kemudian manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45% x upah untuk 3 bulan pertama. Lalu 25% x upah untuk 3 bulan selanjutnya.
Selanjutnya upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas upah Rp 5 juta.
Selain uang, peserta juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja seperti layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.
Kemudian ada juga pelatihan kerja yang diberikan berbasis kompetensi kerja. Lalu pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelatihan ini bisa diselenggarakan secara daring atau luring.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan kriteria peserta yang tidak bisa mendapatkan manfaat JKP antara lain peserta mengundurkan diri dari pekerjaan, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.