Merdeka.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perekonomian.
“Ini sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (21/7).
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bantuan subsidi upah ini akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. Tak hanya itu, bantuan subsidi upah ini juga akan difokuskan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
“Ini fokus untuk ke pekerja yang kena PHK dan yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan,” kata dia.
Rencana program ini pun masih dalam proses finalisasi. Sehingga dia belum menyebut anggaran yang akan dialokasikan untuk program ini. “Masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah dikabarkan akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.
“Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU),” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/7).
Jika PPKM Darurat Diperpanjang Usai 26 Juli, Pengelola Mal Minta Subsidi Gaji Pegawai
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Aphonzus Widjaja menilai, pembatasan operasi pusat belanja membuat banyak pegawai dirumahkan. Kendari demikian, dia masih memberikan upah secara utuh.
“Kalau [PPKM Darurat] diperpanjang [setelah 26 Juli], skema bagi pegawai akan dirumahkan dan gaji dibayarkan sebagian, dan opsi terakhir akan ada PHK,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Dengan demikian, dia mengatakan kalau kebijakan yang dijalankannya tersebut bergantung pada berapa lama PPKM Darurat berlangsung. Jika terus berkepanjangan, dia meminta adanya subsidi upah pekerja sebagai salah satu bantuan dari pemerintah.
Misalnya, dengan subsidi upah sebesar 50 persen ditanggung pemerintah dan sisanya oleh pengusaha. Pola pelaksanaannya, kata dia, bisa menggunakan skema penyaluran dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara tidak langsung pusat perbelanjaan terbantu dengan subsidi tersebut. Tidak perlu ke pusat perbelanjaan, bisa langsung ke pekerja, untuk menghindari PHK kalau pusat belanja sama sekali tidak bisa buka, tutup,” katanya.
“Pengorbanan lebih dari 1 tahun ini jadi sangat sulit, akhir tahun lalu ada pengusaha yang asetnya sempet dijual atau menutup usahanya karena kondisinya sudah tidak mampu lagi,” tambahnya.