0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second


INFO NASIONAL — Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan. Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan).

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

“Tim gabungan menangkap tiga orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama dua tahun,” kata Iswandi di Jakarta, Senin, 25 November 2019.

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada Kamis, 14 November 2019.

“Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus sertifikat pelatihan K3, surat penunjukan AK3, dan lisensi,” ujar Iswandi.

Sedangkan tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. “Dia membuat model dan bentuk sertifikat pelatihan K3, surat penunjukan AK3, dan lisensi,” kata Iswandi menjelaskan.

Adapun tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, surat penunjukan AK3, dan lisensi kepada korbannya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” ujar Iswandi.

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

“Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata Iswandi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *