Jakarta – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap berada di level 3 hingga tanggal 6 September 2021 mendatang. Jabodetabek bersama dengan wilayah Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya, dan Malang Raya.
Kondisi PPKM di Indonesia secara umum berimbas negatif kepada industri perhotelan. Okupansi mengalami penurunan drastis akibat pembatasan mobilisasi masyarakat.
Namun demikian Dafam Hotels Management sebagai anak usaha PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) tetap bertahan bahkan mencatatkan kenaikan transaksi hingga 300% dibandingkan transaksi tahun lalu pada aplikasi pemesanan mobile Hai Dafam.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat berpotensi meningkatkan transaksi elektronik, karena masyarakat banyak yang memanfaatkan platform digital untuk bertransaksi melalui digital saat pandemi.
Dafam menyiasati hal ini dan berhasil mentranformasikan penetrasi pelanggannya melalui aplikasi Mobile Hai Dafam.
“Aplikasi Hai Dafam untuk tahap awal direspons customer dengan cukup baik dan dengan hasil yang meningkat bahkan pada masa PPKM,” ungkap CEO PT Dafam Hotel Management Andhy Irawan.