Merdeka.com – Pemerintah tengah mengupayakan berbagai kebijakan untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional. Mengingat, pandemi virus corona telah mengganggu berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebutkan, untuk UMKM, pemerintah telah memberikan Subsidi bunga sebesar Rp 34,15 triliun. Serta insentif perpajakan (PPh pasal 21 DPT, PPh final UMKM DTP) sebesar Rp 28,06 triliun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pinjaman kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp 125 triliun.
“Pemerintah akan mendorong terjadinya kredit modal baru terutama untuk UMKM di tahun 2020 ini. Untuk melakukan itu, pemerintah akan masuk di modalitas penjaminan,” kata Febrio dalam media briefing Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (13/5).
Sedangkan untuk korporasi, diberikan insentif perpajakan dunia usaha berupa pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen, juga pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp 34,95 triliun. Febrio menambahkan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur UMKM sebesar Rp 35 triliun.
“Dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM di perbankan, itu tadi kita bilang kasih subsidi bunga Rp 34,15 triliun, nah ini untuk mendukung perbankan melakukan restrukturisasi kepada UMKM, paling tidak untuk sekarang kita bantu untuk 6 bulan,” imbuhnya.
Karena bank akan menerima pokok yang lebih sedikit, lanjut Febrio, serta penerimaan bunganya juga hilang untuk tahun ini, maka akan mengurangi likuiditas yang ada di perbankan. Sehingga menurutnya, mungkin saja bank tersebut memerlukan bantuan untuk likuiditas dalam rangka restrukturisasi ini.
“Tolong jangan salah mengerti, ini tidak dalam konteks pemerintah mengurusi perbankan yang tidak sehat. Ini dalam rangka perbankan yang melakukan restrukturisasi dan bank-nya masih sehat, itu kita bantu untuk meringankan bebannya supaya semakin terdorong untuk melakukan restrukturisasi kepada debitur UMKM-nya. Jadi perhatikan di sini, yang kita dukung adalah debiturnya, bukan bank nya,” jelasnya.
Sementara untuk BUMN, Febrio mengaku belum bisa menampilkan angka spesifiknya karena harus dibawa ke sidang kabinet terlebih dahulu. Adapun dukungan yang nantinya akan diberikan kepada BUMN adalah Penyertaan Modal Negara (PMN), Pembayaran Kompensasi, misalnya untuk PLN dan Pertamina. Selain itu, akan ada juga talangan (investasi) untuk modal kerja, serta dukungan dalam bentuk lain.