TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menyampaikan sejelas-sejelasnya definisi upah per jam yang akan diatur melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Musababnya, kata Iqbal, penerapan upah per jam ini bisa berpotensi menghapus upah minimum atau jaringan pengaman agar buruh tidak miskin, sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
“Ini maksudnya upah dibayar per jam atau upah per jam untuk bonus produktivitas. Ini harus jelas definisinya, jangan rancu. Kami harus duduk bersama membuat definisi ini, tidak bisa pemerintah menggodok sendiri,” ujar Said dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 26 Januari 2020.
Jika yang dimaksud adalah upah pekerja dibayarkan per jam, ujar Said, maka buruh akan dirugikan dan otomatis pasti akan menghapus ketentuan upah minimum bagi buruh/pekerja. Said mencontohkan, misalkan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4,2 juta. Jika dibagi dengan 30 hari, maka upah per hari adalah Rp140 ribu, dibagi 8 jam kerja per hari adalah Rp17.500.
Jika menerapkan upah per jam, ujar Said, maka pengusaha akan semena-mena memberikan upah sesuai dengan jam kerja yang diberikan. Pekerja di pabrik boneka misalnya, kata Said, bisa saja dipekerjakan hanya empat jam dalam lima hari seminggu. Maka, penghasilan mereka hanya Rp350 ribu per minggu dan Rp1.750.000 per bulan.
“Apa itu yang kita harapkan, jauh dari UMR? Pemilik modal akan berkuasa terhadap pekerja, lalu buat apa negara?” ujar Said.
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) Firman Soebagyo berjanji semua usulan tersebut akan diakomodasi dalam pembahasan RUU Omnibus Law, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran yang muncul tidak akan terjadi.
“Kami berjanji akan merumuskan RUU ini secara transparan dan mengundang semua teman-teman asosiasi pekerja sehingga berbagai masukan para buruh akan menjadi pembahasan dalam RUU mendatang,” ujar Said.