0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

SELASAR.CO, Tanjung Redeb – Ribuan karyawan PT. Gunta Samba Jaya yang terletak di Desa Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, melakukan mogok kerja sejak 26 Mei yang lalu. Hal tersenut dipicu belum tuntasnya pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta pembayaran denda keterlambatan gaji di bulan Maret dan April 2020.

Menurut keterangan Martinus Mitan, selaku Wakil Ketua Federasi Kehutanan Industri Umum Pertanian dan Perkebunan – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) yang juga salah satu mandor di PT. Gunta Samba Jaya. Aksi mogok ribuan karyawan dari tiga unit kerja, yakni Merapun Estate, TKS Factory dan Mayong Estate akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan.

Ada empat tuntutan para buruh, yaitu segera bayar 50% kekurangan THR beserta denda 5% dari keterlamatan pembayaran. Mereka juga menuntut pembayaran denda sebesar 5% per hari, sesuai Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan lantaran keterlambatan pembayaran gaji di bulan Maret dan April.

“Pembayaran gaji seharusnya setiap tanggal 10 bulan berjalan, ini gaji kami (karyawan) baru dibayar tanggal 26. Kami juga sudah menemui pihak perusahaan tetapi mereka mengaku tidak sanggup lantaran kondisi keuangan saat pandemi Corona,” jelas Martinus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *