Jakarta, 21 Maret 2019: Hari ini, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), International Labour Organization (ILO), dan Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV) International, menyelenggarakan lokakarya dengan Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI); untuk mengedukasi serta memperkuat strategi dan intervensi yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan Hak Tenaga Kerja di sektor minyak sawit.
Dihadiri oleh 9 Federasi Serikat Buruh Indonesia dan 4 Konfederasi, lokakarya ini menyediakan platform yang ideal bagi RSPO dan pelaku industri untuk mendengarkan aspirasi dari pekerja kelapa sawit, serta mengidentifikasi cara untuk mengedukasi dan memberdayakan mereka untuk lebih memahami hak-hak para pekerja di dalam pengembangan minyak sawit berkelanjutan.
Manajer Hak Asasi Manusia & Standar Sosial RSPO, Kamini Visvananthan, mengatakan, “Lokakarya seperti ini sangat berharga bagi pekerjaan yang kami lakukan karena membantu kami untuk lebih memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pekerja kelapa sawit di tingkat lokal di Indonesia. Sesi ini juga memberi kita kesempatan untuk menyoroti perubahan penting yang terkait dengan perburuhan dan Hak Asasi Manusia dalam standar sertifikasi kami yang baru saja direvisi; Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018,” katanya.
Untuk memudahkan dalam memberikan gambaran terkait perubahan-perubahan utama kepada kelompok ini, RSPO mengaitkannya dengan antara beberapa masalah yang diidentifikasi dalam studi kepatuhan tenaga kerja yang baru-baru ini dilakukan di Indonesia oleh Profundo, dan bagaimana hal ini dibahas dalam P&C 2018, termasuk praktik-praktik terbaik untuk implementasi.
Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna berkata, “Kami merasa bahwa inisiatif seperti yang kita lakukan hari ini sangatlah penting, guna mendorong Serikat Pekerja untuk mengetahui lebih jauh tentang Prinsip & Kriteria RSPO yang baru, yang dapat digunakan untuk acuan dalam bernegosiasi dengan perusahaan”.
Dalam beberapa bulan mendatang, Gugus Tugas Tenaga Kerja (Labour Taskforce) RSPO akan merilis dokumen panduan audit untuk membantu auditor dalam mengaudit kepatuhan terkait aspek tenaga kerja dalam proses audit mereka, panduan tentang Hak Anak untuk Perusahaan Minyak Sawit, dan dokumen panduan tentang penerapan Kehidupan yang Layak. Upah (Decent Living Wage), sejalan dengan langkah RSPO untuk menyediakan upah yang layak untuk semua pekerja di unit bersertifikasi RSPO. Untuk tujuan ini, RSPO akan melakukan upaya lebih lanjut guna memperkuat upayanya untuk mengurangi penyalahgunaan tenaga kerja di sektor ini.