0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Merdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memprioritaskan pembahasan terkait aturan kemudahan bisnis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Langkah ini mendapatkan apresiasi positif dari pelaku UMKM nasional.

CEO Serasa Food yang juga Praktisi UMKM, Yuszak Mahya mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja setidaknya terdapat empat poin yang mendukung pengembangan UMKM agar segera naik kelas.

“Poin utama (UMKM) terakomodir mulai dari aspek perizinan, upah minimum, pendanaan, dan akses pemasaran jadi aspek yang paling berpengaruh dari draf RUU Cipta Kerja buat UMKM. Ini yang akan berdampak pada pengembangan UMKM pasca pandemi ini,” kata dia dalam diskusi online mengenai trik menyelamatkan UMKM di tengah pandemi covid-19, Rabu (29/4).

Menurutnya sistem birokrasi yang berbelit dinilai tidak ramah bagi kelangsungan usaha nasional. Di mana pelaku UMKM kerap mengalami kesulitan saat mengurus perizinan usaha, izin edar, standar nasional, hingga sertifikasi halal.

Sehingga banyak UMKM di Indonesia yang belum mengantongi izin usaha hingga sertifikasi halal. Imbasnya produk UMKM kalah bersaing dengan perusahaan besar yang telah mengantongi lisensi halal MUI.

“Kami ini ibarat lebih mudah minta maaf daripada minta izin. Dengan RUU Cipta Kerja, aspek perizinan ini mudah-mudahan lebih diperhatikan” terangnya.

Yuszak juga mengkritisi aturan upah minimum, di mana sistem pengupahan tenaga kerja masih merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota (UMK). Aturan tersebut dianggap memberatkan bagi pelaku usaha UMKM yang mayoritas bergerak di sektor usaha mikro sampai kecil.

“Kami ini usaha kecil menengah dan mikro tidak mungkin bisa mengejar. Usulan menerapkan UMP secara tunggal ini bisa lebih diapresiasi,” tegas dia.

Lebih lanjut, Yuszak mengapresiasi rencana pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pemberdayaan UMKM nasional yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja. Melalui suntikan modal pemerintah diharapkan jumlah produksi UMKM akan semakin meningkat, sehingga penyerapan tenaga kerja dapat meningkat.

“Sistem pendanaan bagi UMKM melalui DAK sangat positif walaupun masih dalam pembahasan,” imbuhnya.

Bahkan dalam Undang-Undang kontroversial juga mengatur aspek kemudahan pemasaran bagi UMKM. Sebab sejumlah retail besar harus mengakomodir produk UMKM dalam kegiatan bisnisnya.

“Terkadang untuk masuk ke retail atau supermarket besar. Kami sudah diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi,” keluh dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *