Jakarta – Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) resmi tertuang dalam Undang-undang seperti yang dinyatakan dalam Rapat Paripurna DPR RI sore ini. Tok!
“Dengan demikian Undang-undang IA-CEPA ini disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari Fraksi PKB di Ruang Rapat Parpurna, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
IA-CEPA tertuang dalam Undang-undang (UU) Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Dengan sahnya UU tersebut, maka IA-CEPA langsung diimplementasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyetujui sahnya proses ratifikasi perjanjian ini.
“Kami Menteri Perdagangan mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan Persetujuan IA-CEPA untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Agus.
Sebagai informasi, perjanjian yang dicanangkan sejak 2010 ini akan men-nolkan 100% tarif Australia dan 94% tarif Indonesia. Namun, proses penurunan dan pembebasan tarif tersebut dilakukan secara bertahap.
Adapun sektor industri yang akan mendapat manfaat dari penghapusan tarif di dua negara ini antara lain otomotif, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, serta mebel.
Terdapat beberapa area prioritas dalam perjanjian ini antara lain technical barriers to trade atau harmonisasi dan kepatuhan pada standar teknis produk, sanitary and phyto-sanitary atau penguatan karantina dan penerapan biosecurity, dan pertumbuhan sektor pariwisata.
Kemudian, peningkatan kegiatan promosi dan inovasi, peningkatan kapasitas UKM, peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan vokasi, komunikasi dan koordinasi lembaga regulator, serta peningkatan standar dan daya saing tenaga kesehatan profesional.
Terakhir, penguatan kapasitas teknis dan SDM yang juga meliputi peningkatan kuota work and holiday visa. Area ini akan dilakukan dengan pertukaran tenaga kerja, serta terdapat pelatihan tenaga pendidik dan lainnya.