Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik. Hal itu sebagai upaya menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, terobosan pertama yang diciptakan Kemnaker dalam menyediakan pelayanan informasi yang inovatif adalah melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau Customer Service Virtual.
“Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap,” ucap Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9).
Selain Customer Service Virtual, kata Menaker Ida, Kemnaker juga meluncurkan terobosan pelayanan khusus disabilitas. Fasilitas pelayanan telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas.
“Bahkan petugas pelayanan kami telah dibekali kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk melayani masyarakat tuna rungu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelayanan untuk disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif, yang menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, inovasi pelayanan tersebut melengkapi jenis pelayanan daring yang telah ada sebelumnya, seperti pelayanan melalui E-Mail: ppid@kemnaker.go.id; Whatsapp: 08119521150 dan 08119521151; Media Sosial Instagram @ppid.kemnaker; Laman ppid.kemnaker.go.id; Aplikasi PPID Berbasis Android dan IOS; Call Center: 1500630; dan Service Center: bantuan.kemnaker.go.id.
Sekjen Anwar memyatakan, era digital merupakan era kolaborasi. Kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan.
“Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Sekjen Anwar.
Ia mengemukakan, pada tahun ini, PPID Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan.
“Selain dengan UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan, kolaborasi dengan UGM dan KPK menggenapi kolaborasi yang telah dlakukan sebelumnya oleh Kemnaker, antara lain melalui kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).
“Kolaborasi bersama pihak-pihak yang berasal dari beragam bidang diharapkan dapat memperkaya perspektif kami dalam menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel,” ucapnya.