0 0
Read Time:4 Minute, 28 Second

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mengatasi masalah ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19. Sederet strategi pun dilakukan Kemnaker dalam mengatasi masalah tersebut.

Hal itu dilakukan oleh Kemnaker agar sektor ketenagakerjaan tidak terus-terus terdampak akibat pandemi COVID-19 dan mampu untuk mengembangkan kompetensinya di era baru kali ini.

Apa saja strategi Kemnaker tersebut? Berikut di antaranya,

Pengembangan Ekosistem Digital

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pandemi COVID-19 berdampak pada proses transformasi dunia usaha. Di sisi lain, pandemi juga meningkatkan konsumsi masyarakat lewat penggunaan teknologi.

“Di satu sisi revolusi digital dari perspektif ketenagakerjaan, di satu sisi revolusi digital entrepreneurship ini sangatlah baik karena dapat membuka banyak lapangan pekerjaan baru, terutama bagi angkatan kerja berpendidikan diploma dan universitas,” ungkap Ida dalam keterangan yang diterima detikcom.

“Kemudian, di sisi lain kondisi tersebut memiliki tantangan dalam penyiapan angkatan kerja yang kebanyakan saat ini masih berpendidikan rendah, agar dapat siap menghadapi revolusi digital ini,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker mengembangkan sebuah sistem informasi dan pelayanan ketenagakerjaan sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan di Indonesia. Setidaknya ada 5 agenda yang dijalankan untuk mensukseskan kebijakan ini.

Pertama adalah melakukan transformasi sistem Sisnaker yang diluncurkan pada 2019 lalu menjadi SIAPkerja. Kedua adalah mengintegrasikan seluruh layanan kerja Kemnaker ke dalam ekosistem digital ini.

Agenda selanjutnya adalah pengembangan SIAPkerja sebagai instrumen pembuatan big data untuk implementasi satu data ketenagakerjaan. Kemnaker juga melakukan penguatan tata kelola SIAPkerja dan kemudian menghubungkan platform digital swasta dengan SIAPkerja.

Link & Match Ketenagakerjaan

Sebuah hasil studi Bappenas dan Bank Dunia di tahun 2020 menunjukkan sistem informasi pasar kerja Indonesia berada di tingkat dasar menuju menengah. Hal ini berimbas pada jumlah kesempatan kerja yang menyempit dan jumlah pengangguran meningkat.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya membangun SIPK yang ideal untuk mempercepat upaya pengurangan pengangguran dan memperluas kesempatan kerja. Kemnaker memiliki jawaban dari hal tersebut dengan kebijakan Link & Match dengan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja yang efektif.

Ada 6 agenda yang dilakukan Kemnaker untuk mendukung kebijakan ini, seperti pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja, penguatan lembaga pelayanan pasar kerja, penguatan SDM, penguatan kurikulum, digitalisasi pelayanan pasar kerja, hingga pengembangan kemitraan.

“Setidak-tidaknya menuju sistem pasar kerja ideal seperti di Korea Selatan yang memiliki lima karakteristik, yaitu relevan, andal, efisien, berfokus pada klien, dan komprehensif,” tutur Ida.

Transformasi Program Perluasan Kerja

Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2020 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 138 juta orang. Terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

Sebagai salah satu cara menekan angka pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan pelatihan kerja di BLK serta meningkatkan program-program perluasan kerja dan padat karya.

Program pelatihan di BLK tidak hanya untuk menyelesaikan masalah klasik ketenagakerjaan seperti daya saing dan produktivitas yang masih kalah dengan negara lain, link and match, ataupun bonus demografi. Pelatihan di BLK juga dibutuhkan untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada sektor ketenagakerjaan.

“Kemnaker akan terus melakukan peningkatan kompetensi melalui berbagai kegiatan yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah pusat maupun daerah. Kami juga akan terus melakukan berbagai kegiatan perluasan kesempatan kerja,” kata dia.

Adapun untuk kebijakan ini, Kemnaker mengarah kepada pengembangan jiwa kewirausahaan yang efektif untuk memperluas lapangan kerja. Ada 4 agenda yang dibuat untuk mendukung arah kebijakan ini.

Pertama adalah penyusunan desain baru kewirausahaan, kemudian penguatan kelembagaan pelaksanaan program kewirausahaan, pengembangan sistem pengelolaan, dan pengembangan jaringan kemitraan.

Pengembangan Talenta Muda

Seiring perkembangan zaman, saat ini industri memiliki kompetensi dalam hal pemanfaatan teknologi. Kompetensi tersebut diwujudkan dalam hal pabrik cerdas (smart factories), seperti salah satunya Internet of Things (IoT).

Era revolusi industri 4.0 juga membuat pekerja dituntut untuk memiliki keahlian yang sesuai dengan perkembangan teknologi terkini. Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan program peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (reskilling) para sumber daya manusia berdasarkan kebutuhan dunia industri saat ini.

Ini juga yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menyambut industri 4.0 dengan menyiapkan talenta muda mengelola dan mengoptimalkan potensinya. Ada 4 agenda yang dijalankan oleh Kemnaker untuk mendukung kebijakan ini.

Salah satunya adalah transformasi innovation room menjadi innovation hub. Kemnaker juga melakukan perintisan proyek inovasi milenial yang bertaraf nasional, ada juga pengembangan kompetensi generasi muda dan perluasan lapangan kerja untuk anak-anak muda.

Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri

Pandemi COVID-19 juga berdampak pada penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kemnaker mencatat pada 2020, penempatan PMI hanya 113.173 orang, turun sekitar 40,8% dari jumlah penempatan pada 2019.

Oleh karena itu, Kemnaker mengeluarkan kebijakan untuk memperluas pasar kerja bagi PMI di luar negeri. Untuk mendukung arah kebijakan ini, Kemnaker menjalankan 6 agenda, di antaranya pengembangan sistem market intelligence di negara sasaran PMI.

Kemnaker juga memperluas negara penempatan PMI sektor formal, termasuk implementasi SSW. Selain itu, Kemnaker mengembangkan sistem manajemen PMI berbasis daring, pembenahan standar kompetensi PMI, meningkatkan kompetensi CPMI, dan penguatan perlindungan hak PMI.

Kementerian Ketenagakerjaan juga siap memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada tahun ini di negara seperti Jepang dan kawasan Timur Tengah dengan menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya. Adapun negara penempatan yang ditetapkan, yaitu Hungaria, Hong Kong, Irak , Kerajaan Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa , Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, Zimbabwe.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *