Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat merespons rencana Jokowi mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menolak rencana tersebut karena menilai perubahan rumus menjadi suatu kemunduran.
Pasalnya, perubahan tersebut ia duga akan membuat upah pekerja semakin kecil dibandingkan kalau menggunakan rumus lama.
“Semakin menurunkan, semakin memperkecil, memiskinkan,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).
Bukan hanya itu, Mirah mengatakan jika perubahan rumus tersebut diterapkan berpotensi meningkatkan ketimpangan upah pekerja . Pasalnya, acuan yang digunakan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, acuan tersebut akan membuat upah pekerja berbeda-beda antar daerah karena pertumbuhan ekonomi mereka tidak sama. Kalau tetap diberlakukan ia menilai kebijakan tersebut justru akan memiskinkan buruh daerah.
“(UMP formula baru) Akan lebih murah, karena tidak ada sektor industri, justru itu akan lebih memiskinkan pekerja atau buruh Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Mirah juga menyoroti pernyataan pihak Istana Presiden yang menyebut pemberlakuan formula baru hanya untuk pekerja baru. Ia juga menyoroti pernyataan Istana bahwa rumus baru perhitungan upah tidak diterapkan jika pertumbuhan ekonomi daerahnya berkontraksi atau minus.
Menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan celah pelanggaran karena tidak ada standar pasti.
“Kalau seperti itu tak ada acuan yang pasti, masuk area abu-abu, bisa dimainkan, bisa sesuka-suka,” tuturnya.
Jokowi berencana mengubah rumus perhitungan UMP. Perubahan akan dituangkan dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan dengan perubahan rumus tersebut nantinya pemerintah akan memasukkan angka pertumbuhan ekonomi daerah untuk menentukan besaran upah minimum.
Ia mengatakan formula baru ini akan berlaku bagi pekerja baru. Artinya, karyawan lama masih akan menggunakan formula sebelumnya yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ada formulasi baru, pokoknya satu yang berubah tentang pertumbuhan ekonomi daerah. Itu akan ada, tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru. Bukan pekerja lama,” ucap Fadjroel, Jumat (31/1).