Merdeka.com – Wabah virus corona membuat dunia usaha bergejolak. Para pengusaha mulai mengeluhkan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR). Mereka keberatan jika dalam kondisi pelemahan ekonomi saat tetap membayarkan THR pekerja bulan depan. Alasannya perusahaan mengalami penurunan pendapatan.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan dana pembayaran THR biasanya sudah dianggarkan satu tahun sebelum dibayarkan, dan masuk dalam cost produksi yang dibuat secara tahunan. Sementara, wabah Covid-19 mulai mengganggu sektor ekonomi sejak pertengahan bulan Maret.
“Akuntansi keuangan manajemen itu sudah disiapkan satu tahun berjalan. Bicara lebaran (tahun) ini kan sudah dihitung pasca lebaran tahun 2019,” kata Riden saat dihubungi merdeka.com, Jakarta (14/4).
Sehingga menurutnya, perusahaan tetap bisa membayarkan kewajibannya membayar THR karyawan tahun ini. Apalagi, banyak pabrik yang masih beroperasi di tengah wabah ini.
Memang, laporan yang diterima Riden banyak perusahaan textile yang tidak beroperasi karena tidak ada bahan baku. Namun hal itu bukan berarti mengeneralisir keadaan dan menjadikan alasan pengusaha tidak bisa membayarkan THR bulan depan.
“Kita komplain itu karena digeneralisir, artinya memanfaatkan situasi karena tidak sedikit perusahaan yang berjalan normal,” kata Riden.
Walaupun terjadi penurunan pendapatan, dia meminta perusahaan bisa beradaptasi dengan keadaan. Mempekerjakan buruh hanya 50 persen, sehingga dana operasional perusahaan pun ikut berkurang. Lalu dana lebih tersebut bisa dialokasikan untuk upah karyawan.
“Jadi tentang hak-hak normatif kerja, upah dan THR jangan dihilangkan,” kata dia.
Apalagi, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada para pengusaha. Dari rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan Riden mendapatkan informasi pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 504 triliun. Sebanyak 60 persen dari dana tersebut diperuntukkan bagi pengusaha.
Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dari sisi regulasi. Misalnya insentif pajak dan kemudahan izin impor. Kementerian Perindustrian pun tetap menerbitkan izin operasional sepanjang perusahaan menjalankan SOP yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Lagi-lagi pengusaha sebenarnya banyak yang diuntungkan. kami berpendapat hampir demikian (memanfaatkan situasi),” kata Riden.
Diskusi hal ini pun sudah dibahas dalam pertemuan triparti, yakni pertemuan antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah. Dari hasil pertemuan tersebut pengusaha yang diwakili Apindo memberikan tiga alternatif.
Pertama, Apindo meminta perusahaan yang masih beraktivitas normal (tidak terdampak) tetap membayarkan kewajibannya kepada pekerja. Kedua, jika perusahaan terdampak wabah maka THR tetap dibayarkan dengan cara dicicil. Misalnya 50 persen THR dibayarkan pada bulan Mei dan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya. Ketiga, pembayaran THR ditunda hingga masa pandemi ini berakhir.
Hingga kini masih belum ada keputusan terkait pemberian THR kepada karyawan. Namun, Riden mengatakan pihaknya akan membuat tim monitor terkait hal ini. Tim ini akan bekerja mulai pekan pertama bulan Ramadan. “Makanya kami mulai minggu pertama bulan puasa membentuk tim monitoring terkatt pembayaran THR kepada karyawan,” tandasnya.