JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, pemerintah akhirnya memutuskan menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak 4 hari.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama ditetapkan di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk manambah libur Tahun Baru Hijriah. Kemudian satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
Praktisi HRD Audi Lumbantoruan, mengatakan jika berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan swasta idealnya memang perlu memberikan jatah libur sesuai regulasi yang ada. Meski tambahan libur belum tercantum dalam perjanjian kerja.
“Hari libur dan cuti bersama dari pemerintah adalah bentuk benefit dari perusahaan untuk karyawan. Pelaksanaannya juga merupakan bagian dari comply (kepatuhan) perusahaan pada aturan pemerintah,” jelas Audi kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Kendati demikian, kebijakan pemberian tambahan cuti bersama, hal itu bisa saja menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
” Cuti bersama itu wajib bagi PNS, tapi buat swasta dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan atau organisasi,” jelasnya.
Kemudian jika diterapkan, tak berarti perusahaan bisa mengikuti pakem waktu pelaksanaan untuk hak cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu tergantung dengan kondisi dan operasional perusahaan.
Hak libur dan cuti bersama bagi karyawan tetap diberikan, namun menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
“Jadi kan tidak kaku, ada perusahaan kecil, ada perusahaan keluarga, ada juga perusahaan startup dengan ritme kerja yang berbeda. Tak serta merta bisa diterapkan libur di hari yang ditetapkan pemerintah, dimana perusahaan tersebut tak mungkin meliburkan karyawan,” ujar Audi.
Alternatifnya, lanjut dia, karyawan tetap mendapatkan tambahan libur sesuai aturan cuti bersama pemerintah, namun diganti skema ganti libur atau mengambil hak libur di hari lain.
Dalam beberapa praktik di lapangan, masih banyak pula perusahaan yang memberikan hak tambahan cuti bersama, namun di sisi lain memotong jatah cuti tahunan dari karyawan.
“Nah dalam konteks perusahaan swasta, kalau dikembalikan ke perusahaan masing-masing, anjurannya jangan dipotong kepada jatah cuti yang diberikan kepada karyawan, walaupun banyak yang masih memotong jatah cuti karyawan di Indonesia,” ujar Audi.
“Ini masih berlaku di banyak perusahaan dan sayangnya perusahaan terkadang langsung memotong dan kadang tidak memberikan karyawan “memilih” apakah bisa mengambil keputusan tidak ikut cuti bersama,” tambahnya.
Soal hak libur dan cuti diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sementara untuk implementasi cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018.
Ada 4 poin dalam SE tersebut antara lain:
Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja,
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Menurutnya, hak cuti bersama di luar cuti tahunan jadi benefit bagi karyawan.