JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah 43 hari terhitung sejak 22 Febuari 2021, para buruh PT Elite Permai Metal Works (EPMW) mogok kerja.
Aksi mogok para buruh itu, yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), merupakan akumulasi kekecewaan kepada pihak manajemen.
“Aksi mogok kerja masih berlangsung sampai hari ini,” kata seksi Media dan Bacaan FBTPI, Marullah, kepada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).
Marullah menilai, pihak manajemen PT EPMW abai dalam pemenuhan hak-hak normatif dan tidak memberikan kepastian kesejahteraan kepada para buruh mereka. Sebab, pembayaran upah yang diberikan kepada para buruh pada periode Januari 2017 hingga Desember 2020 di bawah upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 pembayarannya dicicil. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh juga dihapus.
Sejak Maret 2019, total PT EPMW merumahkan 40 buruh tanpa kesepakatan upah. Pihak perusahaan sempat menawarkan upah 20 persen dari gaji normal, tetapi belum mencapai kesepakatan hingga kini.
Tak hanya itu, sekretaris PT EPMW, Nuryanto, juga dipecat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengurus Serikat FBTPI, Ari menyebutkan, ada 75 anggotanya yang melakukan aksi mogok kerja hingga saat ini.
Ada lima tuntutan yang diajukan buruh PT EPMW, yaitu:
1.Pekerjakan kembali 40 orang buruh yang dirumahkan dan menolak tawaran PHK.
2. Bayarkan upah selama dirumahkan sesuai UMP DKI.
3.Batalkan PHK terhadap Nuryanto dan bayarkan upahnya selama dirumahkan.
4. Bayarkan kekurangan upah para pekerja pada periode Januari 2017 hingga Desember 2020.
5. Aktifkan kembali BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.