JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kurang adaptif terhadap perkembangan investasi dan permintaan investor.
Menurut Suharso, hal ini menjadi persoalan yang menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, Suharso tidak menjelaskan secara spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan keinginan investor itu.
“Persoalannya dinilai UU tenaga kerja kita kurang adaptif terhadap perkembangan, kurang adaptif terhadap permintaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Suharso dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Suharso mengatakan, persoalan dalam bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan Omnibus Law.
Pasalnya, terdapat sejumlah regulasi dalam bidang ketenagakerjaan yang saling bertentangan dan tumpang tindih.
Sementara untuk menciptakan lapangan kerja dibutuhkan investasi yang cukup.
Melalui Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan regulasi yang berbelit dan panjang dengan membuat dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Oleh sebab itu, kata Suharso, diperlukan adanya perubahan regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Diperlukan beberapa perubahan yang termasuk juga untuk melindungi para pekerja kita sendiri. Itu salah satu alasan mengapa Omnibus Law itu kita perlukan dalam kerangka regulasi penyusunan peraturan perundang-undangan pada lima tahun ke depan,” kata Suharso.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).