Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikecam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal perihal penetapan UMP yang menggunakan surat edaran.
Ia mengatakan, langkah itu diambil agar pengusaha punya peluang bernegosiasi dengan para pekerjanya. Hal ini untuk mencegah pindahnya pabrik-pabrik yang ada di Jawa Barat ke wilayah lain lantaran tak kuat dengan beban upah yang ditetapkan.
“Dengan surat edaran pabrik-pabrik itu tidak usah pindah, cukup menegosiasikan dengan buruh-buruhnya upah yang cocok. Nah kalau pakai surat keputusan semua padat karya yang di bawah UMK kena pidana,” tutur Ridwan Kamil di Gedung Transmedia, Selasa (26/11/2019).
Keputusan pria yang akrab disapa Kang Emil ini tentu bisa dipahami. Karena, saat ini memang banyak perusahaan padat karya yang pindah meninggalkan Jawa Barat.
“Selama ini sudah ada 100an lebih pabrik dari Jawa Barat pindah ke Jawa Tengah. Rezeki buat Pak Ganjar kan menjadi tragedi buat kami karena upah,” tuturnya.
Ia mengakui, memang keputusan yang diambil bukanlah keputusan mudah. Menurut Kang Emil, bila Pemprov Jabar kukuh dengan aturan upah itu, maka bakal makin banyak pabrik yang pindah meninggalkan Jawa Barat.
Bila tak disikapi serius, pindahnya pabrik-pabrik tersebut berisiko meningkatkan angka pengangguran di Provinsi Jawa Barat.
“Nah saya harus ambil keputusan yang pahit ini seperti obat batuk hitam. Menyembuhkan tapi memang agak pahit mudah-mudahan bisa dipahami,” tambahnya.