0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Merdeka.com – Survei Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir, dan mengalami kerugian. Bahkan disebutkan, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19.

Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling sebesar 95 persen dan margin of error (MoE) sebesar 3,1 persen pada 32 provinsi di Indonesia.

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono di Jakarta, Selasa (24/11).

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker bekerja sama dengan Indef ini, penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen. Sementara perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate dan konstruksi.

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjaannya. Hanya 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efisiensi di tengah masa pandemi,” paparnya.

Untuk itu, setelah pandemi keterampilan teknologi paling dibutuhkan, antara lain terkait penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, dan penguasaan teknologi industri untuk diversifikasi produk. Implikasinya, baik bagi pihak pemerintah dan swasta perlu menyediakan pendidikan dan keterampilan yang sarat dengan penguasaan teknologi.

“Implikasi setelah masa pandemi mengisyaratkan bahwa work form home/teleworking menjadi pilihan utama bagi perusahaan. Sehingga menjadi lebih fleksibel meskipun efisiensi jumlah tenaga kerja dan pengurangan upah menjadi tidak bisa dihindarkan,” ucapnya.

Guna merespons situasi itu, pemerintah terus berkomitmen meningkatkan dan memperluas berbagai program jaring pengaman sosial. Khususnya insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen.

Namun, pihaknya mengakui banyak pula yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni sebesar 41,18 persen. “Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut,” tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *