JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).
Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja. Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah. Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.
Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran. Program ini nantinya mampu membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.
Manfaat Kartu Pra Kerja sendiri dapat digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.
Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline. Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.
Bagaimana syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan tahapannya hingga pelatihan?
1. Daftar di website Kartu Prakerja
Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online. Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi. Bagaimana mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Pendaftaran Kartu Pra Kerja baru bisa dilakukan pada bulan April di laman Pekerja.go.id.