JAKARTA, REQnews – Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata tak hanya diberikan bagi karyawan yang masih aktif saja, melainkan juga yang sudah dipecat alias sudah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Loh kok bisa? Kan sudah dipecat, harusnya sudah tidak mendapat bayaran apapun lagi dari perusahaan? Apa ada aturannya?
Ya, ternyata meski sudah dipecat, karyawan yang dimaksud tetap mendapat THR. Tapi, ada syaratnya, yakni ia mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7, dijelaskan tiga poin tentang THR bagi karyawan yang mengalami pemutusan kerja.
(1) Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Jadi, buat kalian yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum lebaran, perusahaan berhak memberi THR, atau kalian bisa menuntut hak tersebut ke perusahaan.