
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
12-02-2020
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah konfederasi serikat buruh berhimpun menjadi Majelis Pekerja Buruh Indonesia. Jika pemerintah tak membuka ruang dialog dalam membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, majelis akan menggelar aksi mogok nasional yang berpotensi melumpuhkan perekonomian nasional.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Ruang gerak MPBI mencakup 34 provinsi.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, MPBI dilahirkan kembali untuk menjadi wadah yang mampu membuat serikat-serikat pekerja membatalkan pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Kelahiran MPBI ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah.
Peringatan ini mesti ditanggapi pemerintah secara cepat. ”Kalau pemerintah tidak mendengarkan aspirasi kami, kami akan menggelar aksi mogok besar-besaran,” katanya setelah konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Kendati begitu, lanjut Andi, MPBI akan mengedepankan proses dialog serta lobi ke pemerintah dan DPR. Ketiga konfederasi di bawah MPBI segera mengonsolidasikan konsep tuntutan terhadap RUU Cipta Kerja dan diajukan ke DPR ataupun pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengharapkan kehadiran MPBI menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah perlu membuka ruang dialog bagi serikat pekerja dan buruh serta mencapai titik temu bersama.
”Jika tidak ada ruang dialog, aksi mogok nasional akan kami laksanakan hingga mampu melumpuhkan perekonomian. Bentuknya dapat menyerupai unjuk rasa seperti di Hong Kong,” katanya.