Merdeka.com – Sejumlah serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) sepakat untuk melaksanakan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Aksi mogok kerja nasional ini rupanya tidak akan diikuti oleh pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN). Pernyataan sikap ini ditegaskan dalam sebuah surat yang dikeluarkan pada Selasa, 29 September 2020.
Kendati demikian, Presiden KSPN Ristadi menegaskan, pihaknya tetap akan terus mengawal perumusan Omnibus Law demi kepentingan seluruh pekerja di Tanah Air.
“Iya, kami masih konsisten dengan hasil tim tripartit yg dibentuk pemerintah dan tim perumus yang dibentuk oleh DPR. Meski kami tidak ikut aksi mogok nasional karena situasi yang tidak memungkinkan tapi kami akan tetap kawal sampai selesai,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (30/9).
Adapun dalam surat pernyataan sikapnya, KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
Selain itu, pihak konfederasi juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, KSPN memastikan tidak akan ikut aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020. KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, salah satu serikat dengan anggota terbanyak, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.
Namun, Ristadi berkomitmen, KSPN akan terus mengawal perumusan RUU Cipta Kerja dan menjalin komunikasi dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
“Komunikasi intens dengan anggota Baleg DPR untuk terus memperjuangkan sesuai hasil tim tripartit dan kesepakatan tim perumus yg dibentuk DPR,” ujar Ristadi.