0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second


KALAMANTHANA, Penajam – Perjuangan 30 orang pekerja anggota Kahutindo yang merupakan eks karyawan PT APMR, tak sia-sia. Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, mengabulkan gugatan mereka, Rabu (17/7/2019).

Para penggugat ini adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Agustus 2016 lalu. “Saat dilakukan PHK, kepada mereka tidak diberikan haknya sesuai aturan. Ini yang membuat mereka menyerahkan permasalahan ini kepada DPC FSP Kahutindo,” ujar Sekretaris DPC FSP Kahutindo Penajam Paser Utara, Asrul Paduppai kepada KALAMANTHANA.

Padahal, mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tapi masih tetap berstatus sebagai buruh harian lepas. Rata-rata masa kerja mereka di atas lima tahun.

Bersama Ketua DPC FSP Kahutindo PPU Dedy Saidi, tiga orang ibu-ibu perwakilan eks karyawan yang ingin mendengar hasil putusan hakim, pihaknya juga menghadirkan satu tim advokasi dengan DPD FSP Kahutindo Kaltim.

“Untuk diketahui, DPC FSP Kahutindo PPU juga pernah memenagkan gugatan PHK pekerja PT STN sebanyak 21 orang,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk salinan putusan, pihaknya belum mendapatkannya. Tapi, dia menyebutkan total keseluruhan yang mesti dikeluarkan untuk eks karyawan PT APMR senilai Rp1,175 miliar.

Padahal, mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tapi masih tetap berstatus sebagai buruh harian lepas. Rata-rata masa kerja mereka di atas lima tahun.

Bersama Ketua DPC FSP Kahutindo PPU Dedy Saidi, tiga orang ibu-ibu perwakilan eks karyawan yang ingin mendengar hasil putusan hakim, pihaknya juga menghadirkan satu tim advokasi dengan DPD FSP Kahutindo Kaltim.

“Untuk diketahui, DPC FSP Kahutindo PPU juga pernah memenagkan gugatan PHK pekerja PT STN sebanyak 21 orang,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk salinan putusan, pihaknya belum mendapatkannya. Tapi, dia menyebutkan total keseluruhan yang mesti dikeluarkan untuk eks karyawan PT APMR senilai Rp1,175 miliar.

“Sesuai pernyataan hakim, dalam 14 hari setelah menerima salinan putusan, jika mereka tidak kasasi, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya lagi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *