BEKASI, KOMPAS.com – Jalan panjang pembahasan penetapan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2021 hingga saat ini masih belum selesai.
Silang pendapat soal persepsi jumlah kenaikan antara Pemkot Bekasi dan buruh masih terjadi. Padahal dalam waktu dekat persetujuan itu sudah harus diserahkan ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Pemkot tetap dengan angka kenaikan upah sebesar 3,27 persen. Perhitungan kenaikan angka tersebut sesuai dengan pendapatan domestik bruto (PDB) tahun ini.
“Kami mengikuti PP 28 sebagaimana inflasi yang kita hitung dari inflasi nasional dan PDB laju pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata Ika usai rapat dengan Dewan Pengupahan Kota, Selasa (17/11/2020).
Jika disepakati naik 3,27 persen, maka upah buruh di Kota Bekasi per-tahun 2021 menjadi Rp 4.739.708.
Buruh minta naik 13,7 persen
Namun pihak buruh berseberangan dengan itu. Menurut anggota Dewan Pengupahan Kota unsur pekerja, Rudolf, angka tersebut jauh dari yang diharapkan buruh yakni naik 13,7 persen.
Jika kenaikan hanya sebesesar 3,27 persen, Rudolf memastikan pekerja hanya menikmati kenaikan UMK sebesar Rp 150.303.
“Rp 150.303, kalau kita bagi 30 hari maka sehari kita dapat Rp 5,000 kenaikan. Oleh karena itu, nasi uduk saja enggak dapat Rp 5.000. Masa iya kenaikan kita Rp 5.000? Bagaimana berbicara menaikan kesejahteraan karyawan dan pekerja?” kata Rudolf di saat yang sama.
Jika kenaikan 13,7 persen yang diajukan buruh disepakati pemerintah, UMK Kota Bekasi per tahun 2021 berada di kisaran Rp 5.218.497.
Bukan tanpa alasan Rudolf dan kelompoknya menetapkan angka kenaikan sebesar itu. Perhitungan itu mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Bekasi.
Selain itu, situasi pandemi Covid-19 juga memicu adanya kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi buruh. Tentu kebutuhan ini di luar dari 64 komponen hidup layak yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja di awal tahun 2020 lalu.
“Kita banyak kebutuhan seperti vitamin dan masker. Masker aja yang sekarang kita pakai ini adalah kebutuhan pokok, belum hand sanitizer, belum pulsa karena selama pandemi segala pekerjaan melalui daring,” terang Rudolf.
“Itu sangat relevan buat kami di tengah pandemi ini, kebutuhan kebutuhan buruh tidak hanya di 64 komponen,” tambah Rudolf.
Walau proses diskusi di Dewan Pengupahan Kota masih berjalan, Rudolf berharap keputusan nilai kenaikan UMK 2021 bisa segara rampung dan diserahkan ke Wali Kota. Nantinya, Wali Kota akan merekomendasikan nilai itu ke Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya diketok palu oleh Pemerintah Provinsi Jabar.