Pengamat Ekonomi dari Unika Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko tantangan yang akan dihadapi presiden terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019, yaitu kenaikan upah buruh yang akan menghambat masuknya investasi. Hal ini berdasarkan survei pengusaha Jepang atau The Japan External Trade Organization (JETRO).
Bila peningkatan daya saing tidak dilakukan, prospek bisnis juga akan ikut menurun. “Berdasarkan survei, Indonesia tidak lagi jadi tempat yang menarik untuk didatangi. Kalau aturan tidak ditata, minat pelaku usaha Jepang di Indonesia akan turun,” kata dia dalam diskusi Radio PasFM di Jakarta, Rabu (10/4).
Menurutnya, prospek bisnis di Indonesia sudah turun signifikan dibanding negara lain di Asia di mata investor Jepang. Selain kenaikan upah, beberapa masalah lainnya adalah isu perpajakan dan depresiasi rupiah yang turut memengaruhi biaya impor.
Kenaikan upah buruh di Indonesia memberikan dampak terhadap bisnis sebesar 47 persen. Sementara, biaya upah di Vietnam berdampak pada bisnis sebesar 30 persen. “Jadi risiko kenaikan ongkos produksi dari dalam lebih besar di indonesia karena biaya tenaga kerja,” ujarnya.
Kenaikan upah buruh pada sektor manufaktur di Indonesia diperkirakan mencapai 8,2 persen pada 2019, sementara Vietnam hanya 7,4 persen. Dalam setahun, upah buruh di Indonesia mencapai US$ 5.070, sedangkan di Vietnam hanya US$ 3.800. Meski biaya upah lebih tinggi, tidak menjamin kualitas buruh di Indonesia lebih baik dibandingkan Vietmam. Sebab, sebanyak 60-70 persen pekerja buruh Indonesia hanya lulusan tingkat SD dan SMP.
Presiden berikutnya harus memiliki tugas meningkatkan kompetensi sumber daya masyarakat. Peningkatan kualitas perlu dilakukan ketimbang penyesuaian upah. Sebab, penurunan upah dapat menghambat kinerja dan produktivitas pekerja.
Prasetyantoko mengusulkan beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menarik investasi sehingga dapat memperbaiki prospek bisnis. Salah satunya, kerangka peraturan perlu dipercepat dengan reformasi dan penataan. Selain itu, perlu akselerasi birokrasi dan dukungan kepada dunia usaha.
Di sisi lain, implementasi investasi perlu dipercepat dengan kelanjutan Online Single Submission (OSS). Pemerintah juga perlu mengkalkulasi upah tenaga kerja dengan baik.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pemerintahan berikutnya perlu mengubah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Ini perlu dikaji bersama, tidak cukup level pemerintahan saja. Tapi perlu di level legislatif juga,” ujarnya.
UU tersebut sangat penting bagi para pemberi dan penerima kerja. Keduanya harus menerima kesetaraan yang adil serta tidak menguntungkan salah satu pihak saja. Sementara, UU yang berlaku saat ini dinilai masih menyulitkan kedua belah pihak.
Shinta pun mengatakan, jam kerja buruh di Indonesia termasuk paling rendah dibandingkan Bangladesh, Tiongkok, Vietnam, dan Kamboja. Hal ini membuat buruh Indonesia sulit bersaing dengan negara lain.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan perlu kembali dikaji setiap lima tahun. Ini dinilai jadi momentum tepat untuk melakukan perubahan aturan. Shinta mengusulkan, perlu ada formula tetap dalam merumuskan upah. “Formulanya mungkin saja bisa dimasukkan dalam UU supaya jelas,” ujarnya.