0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menurunkan komponen pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, pekerja yang dipecat dalam skenario tertentu hanya mendapat jatah separuh pesangon dari sebelumnya.

 Aturan mengenai uang pesangon dan uang penghargaan tertuang di dalam rancangan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tepatnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam RPP tersebut dikatakan pekerja yang dipecat seperti misalnya perusahaan rugi dan melakukan efisiensi bisa membayarkan pesangon tidak full atau hanya separuh kepada karyawan.

Pemberian hak akibat pemutusan hubungan kerja diatur di dalam Pasal 39.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membaya Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima,” seperti dikutip dari Pasal 39 Ayat (1) RPP tersebut, Rabu (3/2/2021).

Pada Pasal 39 Ayat (2) pemberian uang pesangon disesuaikan dengan masa kerja. Nilainya minimal satu bulan upah untuk masa kerja satu tahun dan maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.

Kendati demikian, dalam Pasal 39 Ayat (3) pemberian pesangon tersebut akan diberikan dengan delapan ketentuan tertentu. Pertama, masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, hanya diberikan 2 bulan upah.

Kedua, masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun, hanya diberikan 3 bulan upah. Ketiga, masa kerja 9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun, pemberian pesangon hanya 4 bulan upah. Keempat, masa kerja 12 tahun atau lebih, tapi kurang dari 15 tahun, hanya 5 bulan upah.

Kelima, masa kerja 15 tahun, tapi kurang dari 18 tahun hanya diberikan 6 bulan upah. Keenam, masa kerja 18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun, hanya diberikan pesangon 7 bulan upah.

Ketujuh, masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun, hanya diberikan 8 bulan upah. Kedelapan, masa kerja 24 tahun atau lebih, hanya diberikan 10 bulan upah.

Kemudian, dalam tujuh situasi tertentu, pekerja yang di PHK, hanya berhak mendapatkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 39 Ayat (2). Hal tersebut diatur dalam Pasal 41-46, dan Pasal 51.

Perusahaan dapat membayarkan separuh uang pesangon atau sebesar 0,5 kali dari Pasal 39 Ayat (2), dengan tujuh ketentuan berikut:

1. Ketika terjadi pengambilan perusahaan yang mengakibatkan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja dan pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
2. Ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian.
3. Saat perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak.
4. Ketika perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
5. Ketika perusahaan sedang menunda kewajiban pembayaran utang akibat merugi.
6. Ketika perusahaan pailit.
7. Ketika pekerja melanggar peraturan kerja dan telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Adapun, pemberian uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi korban PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (2).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *