Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan tim tripartit telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Perbedaan pandangan antar-elemen tak menghentikan pihaknya untuk meneruskan klaster itu ke DPR.
“[Tim Tripartit] telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8).
“Seluruh masukan dari tim tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” lanjutnya.
Tim tripartit sebelumnya dibentuk sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan serikat pekerja/buruh.
Tim ini terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Mereka sudah sembilan kali bertemu pada periode 8-23 Juli untuk membahas RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Ida mengatakan semua pihak dalam tim bersepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Meski begitu, tak semua pihak sepakat dengan materi klaster ketenagakerjaan.
“Memang tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama,” kata dia.
“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah telah mencatat banyak masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan tersebut. Pemerintah, katanya, akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan itu.
“Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dari tim tripartit ini kepada Menko Perekonomian, untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” papar dia.
Sebelumnya, salah satu elemen buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di kala pandemi dan masa reses DPR. RUU ini dituding lebih berpihak kepada pengusaha. KSPI pun mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa setiap pekan hingga 14 Agustus jika omnibus law tak dicabut.
Presiden Jokowi sempat meminta DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan setelah perwakilan buruh menemuinya di Istana. Namun, hal itu tak menghentikan pembahasannya.