JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendapat sederet tuntutan dari demo ribuan buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada 29-30 November 2021.
Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea tak ketinggalan menyampaikan aspirasinya.
Andi Gani berorasi didampingi Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto. Hadir juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Andi Gani mengungkapkan, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai itu, ada tiga tuntutan utama yang disampaikan buruh.
Pertama, meminta kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk segera membatalkan keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2022.
Kenaikan UMP Jabar 2022 dianggap tidak layak karena menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua, meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan terakhir bupati/walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan kepada Gubernur Jabar.
Ketiga, buruh juga meminta kepada gubernur untuk menetapkan upah di atas upah minimum tahun 2022.
“Kami meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Andi Gani di atas mobil komando dalam orasinya.
Untuk itu, Andi Gani berharap Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil memenuhi tuntutan kaum buruh, ini sekaligus untuk mempertahankan daya beli agar tidak jatuh.
Selain itu, tuntutan buruh terkait besaran upah disampaikan juga supaya pertumbuhan ekonomi pada di pandemi ini cepat pulih.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menambahkan, sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Sementara, UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31.000 dibandingkan dengan tahun 2021.
Roy meminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP No 36 Tahun 2021 untuk menetapkan UMK Jabar 2022.
“Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi,” tegasnya.