0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

batampos.co.id – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 akan dibahas pada rapat secara nasional pada akhir Oktober ini.

“Untuk estimasi UMK tahun depan itu akan dibahas pada akhir Oktober ini dan dirapatkan secara nasional yang melibatkan serikat buruh dan dewan pengupahan kota (DPK) Batam,” terang Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni Senin (7/10/2019).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penentuan upah minimum Kota dan Provinsi diatur pada pasal 90 yang ditentukan oleh DPK dan serikat pekerja perihal besaran atau kenaikan upah tahun berikutnya.

Lalu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, serta produktivitas di suatu daerah.

“Diatur nanti 40 hari sebelum 1 Januari 2020 sudah harus diputuskan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pembahasan UMK masih menunggu angka presentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Karena formula masih sama. Nanti tinggal memasukkan angka inflasi nasional ke dalam formula sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2013.

“Tapi untuk lebih jelas memang harus menunggu surat putusan dari Kemenaker,” ucapnya.

Kata dia, jika angka sudah ada, pembahassan baru bisa dimulai. Karena masing-masing anggota pasti punya penghitungan dan pertimbangan sendiri mengenai angka yang akan ditetapkan nantinya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *