Harianjogja.com, KULONPROGO – Dewan Pengupahan Kulonprogo mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 kepada Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo dalam audiensi yang digelar pada Rabu (23/10/2019). Meski belum menyebutkan angkanya secara pasti, namun Dewan Pengupahan Kulonprogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,51%.
Audiensi ini menyusul surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Dari edaran tersebut, disebutkan bahwa besaran inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12%. Kedua komponen itu, inflasi nasional dan pertumbuhan PDB, kemudian mempengaruhi kenaikan UMK dan UMP di Indonesia.
Selama ini, besaran UMK di Kulonprogo yaitu Rp1.613.200. Dengan kenaikan sebesar 8,51%, maka diproyeksikan UMK Kulonprogo 2020 sebesar Rp1.750.483.
Meski begitu, masih ada berbagai tahapan untuk besaran ini bisa ditetapkan dan berlaku di masyarakat pada 1 Januari 2020 mendatang. Ketua Dewan Pengupahan Kulonprogo, Eko Wisnu Wardhana mengungkapkan usulan itu masih akan disampaikan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada pertemuan tanggal 30 Oktober mendatang.
“Baru setelah itu UMK ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November,” kata Eko yang juga merupakan Kepala Disnakertrans Kulonprogo ini.
Ia menambahkan dengan adanya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo ini turut mempengaruhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kulonprogo. “Secara umum ada sekitar enam komponen yang berubah, tapi sedang akan di-FDG-kan besok di Semarang,” kata dia. Sementara ini, ia Eko menambahkan, jumlahnya masih 60 komponen.
Sementara itu Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo berharap UMK Kulonprogo nanti bisa berada di angka yang wajar. “Artinya bisa diterima teman-teman pekerja dan pengusaha, tidak tinggi juga tidak rendah,” kata Sutedjo setelah audiensi.