Serang – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (DisnakerTrans) Banten Alhamidi mengatakan bahwa tingginya upah minimum kabupaten dan kota (UMK) jadi salah satu faktor industri padat karya pergi ke daerah lain. Ini juga berpengaruh pada tingkat pengangguran di Banten pada posisi nomor satu se Indonesia.
“Salah satunya itu (tingginya UMK). Setinggi apapun upah tidak masalah kalau diimbangi produktivitas tinggi. Perusahaan tidak mau membayar upah melebihi produktivitas,” kata Alhamdi kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (16/11/2018).
Tapi, Alhamidi sendiri belum bisa mempublikasi berapa industri padat karya yang keluar dari Banten. Yang jelas menurutnya, mereka tidak benar-benar keluar tapi melakukan ekspansi ke daerah dengan UMK rendah seperti ke Cianjur atau Sukabumi.
“Angkanya belum bisa dijelaskan. Yang keluar bukan tutup tapi ekspansi. Kebanyakan (industri) padat karya, misalkan garmen dan industri alas kaki,” katanya.
Salah satu contohnya adalah perusahaan dengan ribuan buruh seperti Nikomas. Perusahaan ini ekspansi keluar daerah yang mengakibatkan pengurangan buruh di daerah Banten. Tapi, perusahaan ini menurutnya tidak benar-benar keluar dari Banten.
“Artinya kalau jumlah di sini 50 ribu (buruh), otomatis berkurang” tegasnya.
Permasalahan UMK, DisnakerTrans Banten sendiri menyepakati adanya kenaikan sebesar 8,03% berdasarkan arahan pemerintah untuk tahun 2019. Tapi, tiga daerah yaitu Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Serang mengusulkan dua nilai karena tidak ditemukannya kesepakatan antara pengusaha dan para serikat buruh.
4 daerah menyetujui kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03% yaitu Kota Tangerang sebesar Rp 3.869.717, Pandeglang Rp 2.542.539, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Cilegon Rp 3.913.078, dan Lebak Rp 2.498.068.
Sedangkan tiga daerah mengusulkan dua nilai yang didorong oleh pihak Pemda setempat dan serikat buruh. Masing-masing Kabupaten Tangerang mengusulkan Rp 3.841.368 sedangkan dari serikat pekerja Rp 4.088.586, Pemkot Tangsel Rp 3.841.368 dan dari serikat Rp 3.935.597, terakhir Kota Serang mengusulkan Rp 3.366.512 dan pihak buruh bersikukuh minta UMK sebesar Rp 3.453.627.
Meski ada perbedaan dan dua nilai di 3 daerah, pihak dinas tetap mengusulkan jumlah tersebut agar dipilih oleh pihak gubernur Banten.
“Keputusannya dari berbagai usulan rekomendasi bupati, wali kota ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke gubernur. Yang tidak mengusulkan satu angka tetap akan diusulkan ke gubernur,” katanya.
Ia mengatakan, meski ada dua jumlah usulan UMK yang berbeda, ia meminta gubernur untuk memilih salah satunya. Paling lambat, usulan ini harus segera ditandatangani pada 20 November dan akan diumumkan serempak pada 21 November oleh pemerintah.