Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan turut menyoroti perihal kesalahan pengetikan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Arteria curiga ada pihak yang sengaja membuat pengetikan dalam UU Cipta Kerja salah.
“Jadi begini, Mas, saya juga bingung ya. Yang kita hadirkan, yang teman-teman, yang kami periksa hasil dari Fraksi PDIP di Timus, Timsin, itu kan nggak ada yang begitu lagi. Tapi, setelah diutak-atik dan disempurnakan kembali, ternyata kok kembali lagi tim ini,” kata Arteria kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Arteria menekankan kesalahan pengetikan tidak boleh terjadi dalam setiap produk hukum. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja itu merasa kasihan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dibebani masalah salah ketik.
Menurut Arteria, draf UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke pemerintah sudah rapi. Dia curiga ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana. Sebab, diketahui, gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja masih bergulir.
“Iya karena dari DPR drafnya sudah rapi, pertama poinya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail, masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, nggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh. Ini diusut tuntas, ini urusan serius,” terang Arteria.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP lain, Hendrawan Supratikno, menilai kesalahan pengetikan ini masih bisa diperbaiki. Menurutnya, DPR bisa melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misal melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” terang Hendrawan kepada wartawan terpisah.
Seperti diketahui, setidaknya ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Jokowi kemarin. Pertama terletak di halaman 6 Pasal 6, kemudian di halaman 757.
Pemerintah pun telah merespons terkait kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja. Mensesneg Pratikno mengatakan kekeliruan itu bersifat teknis administratif dan tidak berpengaruh pada implementasi UU.