kicknews.today – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Nusa Tenggara Barat dikabarkan akan dihukum gantung di Malaysia atas kasus pembunuhan.
Pria yang bernama Zainul Watoni (31) itu merupakan warga Aik Bukak, Dusun Langalawe, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Dia dituntut hukuman mati lantaran diduga membunuh seorang warga Malaysia atas nama Rizal Muhamad pada 4 November 2018 lalu.
Media di Malaysia mengulas tentang hukuman yang dijatuhkan kepada Zainul Watoni ini yang dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Hari ini, Kamis (29/11) ramai perbincangan di grup-grup media sosial. Rekan-rekan Zainul Watoni mendoakan agar dia tabah menerima ujian ini.
“Mohon doanya saudara-saudara sekalian, khususnya Langgalawe kepada Zainul Watoni, agar tetap tabah saat akan dihukum gantung di Malaysia” tulis Wiera dalam bahasa sasak pada akun media sosialnya pada Selasa (27/11) lalu.